Jasa Pajak Resmi & Terpercaya
Urusan pajak makin mudah besama GP Consultant!
Kami menawarkan jasa Tax Compliance dengan proses yang lebih cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapi, dengan outsourcing perpajakan yang meliputi pekerjaan berikut:
- Menganalisa, mempersiapkan, mengelola, dan melaporkan SPT PPh Masa dan SPT PPN setiap bulan (via e-filing)
- Mempersiapkan SPT PPh Orang Pribadi (form 1770/1770S) dan SPT PPh Badan (form 1771)
- Membantu perusahaan dalam mendampingi pemeriksaan pajak, keberatan pajak, pengembalian pajak, dan proses pencabutan NPWP
GPC Konsultan mencari potensi perpajakan dari transaksi keuangan, sehingga wajib pajak dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik. Jasa ulasan pajak yang kami lakukan termasuk:
- Review Pemotongan Pajak Penghasilan bulanan
- Review Pajak Pertambahan Nilai
- Review semua pajak untuk satu tahun pajak
Jasa Pajak Perusahaan Aman, Resmi dan Terpercaya
Menyediakan konsultasi sehubungan dengan perpajakan Indonesia berdasarkan pandangan dan interpretasi kami. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan termasuk:
Permasalahan pajak sehari-hari
Pajak Penghasilan untuk Badan dan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Karyawan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pemotongan Pajak Penghasilan
Layanan Pajak GP Consultant
GPC Konsultan membantu perusahaan dalam melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, mulai dari:
- Memberikan konsultasi selama proses pemeriksaan
- Melakukan diskusi/pembahasan dengan pemeriksa pajak
- Mengidentifikasi koreksi yang dilakukan pemeriksa, dan mempersiapkan argumentasi
GPC Konsultan membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil temuan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak mulai dari:
- Menyiapkan surat keberatan
- Menyiapkan dokumen pendukung
- Menemui peneliti keberatan
GPC Konsultan membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
- Menyiapkan surat banding
- Menyiapkan surat bantahan
- Menyiapkan dokumen dan bukti
- Mewakili sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak
GPC Konsultan membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak, dengan cara mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mulai dari:
- Menyiapkan surat permohonan peninjauan kembali
- Menyiapkan dokumen dan bukti
Jasa Transfer Pricing Documentation kami disiapkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan dokumentasi anda mulai dari:
- Master File (MF)
- Local File (LF)
- Country-by-Country
- Reporting (CbCR)
- Benchmarking
Legalitas Kami
Secara Legal, perusahaan kami (GPC) didirikan berdasarkan Notaris Mary Mayasari, S.H., M.Kn, SK. MENKEH & HAM RI No. C2 81.HT.03.01.Tahun 2005. SIUP Nomor 503/033-PK/PERINDAGVES/2007, nomor TDP 310235201360 dengan kegiatan usaha jasa konsultan pajak.