Batas Pembayaran PPh Final UMKM, Jangan Sampai Terlambar Bayar. Selama 9 bulan hingga Desember 2020, pemerintah menanggung PPh Final UMKM. Meski demikian, pelaku usaha wajib mengetahui batas pembayaran PPh Final agar tidak terkena sanksi denda.
Apa itu PPh Final?
Singkatnya, pajak yang dikenakan secara langsung saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Penerapan PPh Final dimaksudkan agar perhitungan pajak penghasilan lebih sederhana. Sebelum muncul PPh Final, pengusaha UMKM perlu menghitung neto. Tentu hal ini lebih rumit, karena UMKM perlu menerapkan rumus neto penghasilan secara umum, yaitu:
Penghasilan netto = penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya
Dikarenakan cara perhitungan netto ini terlalu rumit bagi UMKM dengan penjualan produk grosir dan/atau sejenisnya, maka dipilihlah PPh Final. Adapun pelaporan SPT untuk PPh umum maupun PPh Final adalah sama.
Baca: Pengertian PPh
Tarif PPh Final
Wajib Pajak dikenakan tarif sebesar 0,5%. Adapun UMKM yang memenuhi kriteria PPh Final yaitu:
WP Orang Pribadi (OP) atau WP Badan yang tidak dalam bentuk usaha tetap.
Penghasilan dari usaha selain pekerjaan bebas. Bruto/omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kelompok Penghasilan Kena PPh Final
Ketentuan ini ada dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Terdapat 5 kelompok penghasilan yaitu:
Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Meliputi: bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
Hadiah undian berupa hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui cara undian. Wajib pajak penerima penghasilan tidak melakukan usaha yang bersifat persaingan.
Penjualan saham dan sekuritas lainnya. Meliputi: transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. Dan transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima di perusahaan modal ventura.
- Persewaan tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Kapan Batas Pembayaran PPh Final?
Nah, ini merupakan inti dalam artikel ini. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Final yaitu:
Pajak yang dipotong jatuh tempo pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh, PPh Final masa Januari 2020, wajib disetor paling lambat tanggal 10 Februari 2020.
Jatuh tempo pembayaran PPh Final yang pembayarannya dilakukan sendiri yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh, PPh Final masa Januari 2020, wajib disetor paling lambat 15 Februari 2020.
Pembayaran PPh Final dapat dilakukan di bank persepsi maupun di kantor pos. Terlebih dulu Wajib Pajak membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing.
Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan Pph dan membutuhkan jasa konsultan pajak profesional, jangan sungkan untuk menghubungi kami.