• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
GP Tax Consultant

GP Tax Consultant

Konsultan Pajak Terpercaya di Jakarta. Trusted Tax Consultant in Jakarta

  • Home
  • Tentang
  • Jasa Pajak
  • Jasa Akutansi
  • Portfolio
  • Blog
  • Kontak

Pajak Penghasilan Pasal / Pph 25

Anda di sini: Beranda / Pajak Penghasilan / Pajak Penghasilan Pasal / Pph 25

Pajak Penghasilan Pasal / Pph 25 : Definisi, Jenis, Tarif, Cara Perhitungan, dan Waktu Pembayarannya. Setiap pelaku bisnis, wajib membayar pajak penghasilan. Kewajiban pembayaran pajak ini berlaku bagi siapa saja, termasuk individu, perusahaan, dan/atau badan hukum lainnya yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Namun, sudahkah tahu apa itu PPh 25? Siapakah yang masuk ke dalam PPh 25?

Pengertian PPh Pasal 25

Apa yang dimaksud PPh 25 atau biasa disebut juga Pajak Penghasilan Pasal 25? Secara singkat, PPh 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak penghasilan dalam bentuk angsuran. Tujuan dibuatnya PPh 25 yaitu untuk meringankan Wajib Pajak.

Perhitungan PPh 25 berdasarkan data SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Apabila terdapat selisih dan perbedaan antara kondisi saat ini dan sebelumnya, maka selisih kekurangan akan dibayarkan pada akhir tahun. Kekurangan yang dimaksud dalam perhitungan PPh 25 ini dikenal sebagai PPh Pasal 29.

Baca: Pengertian Pajak Penghasilan

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Ada dua jenis pembayaran PPh 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau biasa disingkat WPOP, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT) akan dikenakan sebesar 0.75% dikali Omset bulanan di setiap tempat usaha. Yang termasuk dalam OPPT yaitu pengusaha di bidang penjualan barang (grosir maupun eceran) dan memiliki lokasi bisnis berjumlah satu atau lebih.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT). Perhitungan pajak yaitu OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan). Perhitungan ini akan diterapkan kepada pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. 

Baca juga: Jenis Pajak Penghasilan Badan

Tarif PPh Pasal 25

Setelah mengetahui jenis-jenis Wajib Pajak di dalam PPh 25 ini, perlu pula mengetahui tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a pada UU PPh, berikut detailnya:

  • Penghasilan sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Penghasilan di kisaran Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Penghasilan di kisaran Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 = 30%

Cara Menghitung PPh 25

Rumus sederhananya:

Pajak Penghasilan Terutang (tahun sebelumnya) dikurangi Kredit pajak (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24), lalu dibagi dengan 12 (jumlah bulan yang dihitung dalam tahun pajak).

Kredit Pajak

Maksud dari kredit pajak yaitu:

PPh Pasal 21: Pemilik NPWP melakukan pembayaran sesuai tarif pada Pasal 17 Ayat 1, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP akan mendapat tambahan 20%.

PPh Pasal 22: Kewajiban membayar pajak sebesar 100%. Berlaku hanya bagi yang tidak punya NPWP.

PPh Pasal 23: Dividen, bunga, royalti, dan hadiah mendapat pungutan pajak 15%, sedangkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain memperoleh pungutan sebesar 2%.

PPh pasal 24: Pembayaran pajak penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai Pasal 24.

Contoh Perhitungan Pph 25

Sudah tahu Pengertian dan Perhitungan, tapi Perlu Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 25 sebagai pelengkap.

PT Mayasari Rasa Bunda menjual produk olahannya di supermarket atau toko besar. Selain mendistribusikan produk di pasar lokal, perusahaan ini juga melakukan aktivitas ekspor di luar negeri seperti Singapura dan Korea.

Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Penghasilan PPh 25 PT Mayasari Rasa Bunda:

  • Angsuran PPh 25 terbayar Rp168.982.456 
  • Penghasilan selama setahun lebih dari Rp 50.000.000.000 
  • Laba-rugi sebelum pajak senilai Rp 937.688.000.

Berdasarkan data awal tersebut, maka penghitungan memakai tarif 25%. Perhitungannya sebagai berikut:

  • Tarif = Rp 937.688.000 x 25% = Rp234.422.000
  • PPh Pasal 29 = Rp234.422.000 – Rp168.982.456 (angsuran PPh 25) = Rp65.439.544
  • Angsuran PPh Pasal 25 = Rp234.422.000 ÷ 12 bulan = Rp19.535.166,67 (dibulatkan Rp19.535.000

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan PPh 25

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, apabila batas waktu penyetoran merupakan hari libur, maka pembayaran pajak penghasilan Pph 25 dapat dilakukan pada hari berikutnya. Misalnya, masih dapat dilakukan pada hari berikutnya. Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Misalnya: untuk bulan Februari 2020, angsuran PPh 25 paling lambat dibayarkan pada 15 Maret 2020. Apabila tanggal 15 Maret 2020 merupakan Hari Sabtu, maka pembayaran dapat dilakukan pada Hari Senin di pekan berikutnya. 

Sedangkan, bila Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar Kewajiban Pajak sesuai jadwal, maka akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan. Perhitungan dimulai dari tanggal jatuh tempo hingga pelunasan.

Simak juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan

Itulah uraian kami tentang Pajak Penghasilan Pasal 25, semoga bermanfaat. Bagi anda yang mengalami kesulitan dalam menyusun laporan pajak khususnya Pph 25, silahkan hubungi GP Tax Consultant. Kami siap membantu mengatasi kesulitan anda dalam pelaporan pajak dengan biaya terjangkau.

 

Category iconPajak Penghasilan Tag iconpph25

Sidebar Utama

Pos-pos Terbaru

  • PPh 25 Hal Penting Yang Perlu Diketahui
  • Tarif PPh Badan Mulai 2020 Turun dari 25% menjadi 22%
  • Pajak Penghasilan Pasal / Pph 25
  • Batas Pembayaran PPh Final UMKM
  • Pengertian PPh, Objek, Subjek, dan Jenis-Jenis PPh

Great Performance Consulting (GPC) is service company engaging in the business of tax consulting, accounting service, and management consulting in Central Jakarta. We have conducted consultation more than 15 years in the business of taxation and accounting by providing tax service for individual taxpayer, domestic investment companies (PMDN), and foreign investment (PMA). View More

Great Performance Consulting (GPC) adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultan pajak, layanan akuntansi, dan konsultan manajemen di Jakarta Pusat. Kami telah berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan dan akuntansi dengan memberikan pelayanan perpajakan untuk wajib pajak individu, perusahaan investasi domestik (PMDN) dan investasi asing (PMA). View More

Categories

  • Jenis Pajak
  • Pajak Penghasilan
  • Pph Badan

Tags

pajak penghasilan penurunan tarif pp 30 tahun 2020 pph 21 pph 22 pph 23 pph25 pph 25 pph badan pph final pph perorangan

Join our newsletter

Footer

GP Tax Consultant

Dapatkan layanan konsultasi pajak terbaik hanya dari jasa konsultan pajak terpercaya: GP Tax Consultant. Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati

Jasa Kami

  • Jasa Akuntansi
  • Jasa Pajak

Hubungi

Tel: 021-22420698
WA: 081210400024
HP: 087877244450

Alamat

Bougenville Tower Lt 20 GB
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav 49
JAKARTA PUSAT – 10570

Copyright © 2021 GP Tax Consultant