Pajak Penghasilan, PPh Badan

Tarif PPh Badan Mulai 2020 Turun dari 25% menjadi 22%

PPh 25

Tarif PPh Badan Mulai 2020 Turun dari 25% menjadi 22%. Kondisi ekonomi yang terpukul akibat dari Corona berdampak bagi berbagai sektor bisnis. Demi menjaga stabilitas pasar dan kondisi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk mengubah persentase PPh Badan.

Apa itu PPh Badan?

Bila memahami secara singkat, PPh Badan merupakan pajak atas penghasilan perusahaan. Penghasilan yang dimaksud yaitu penambahan kemampuan ekonomis perusahaan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Setelah stimulus ekonomi yang telah digelontorkan bagi masyarakat, saat pihak korporasi mendapatkannya pula. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, tarif pajak penghasilan (PPh) badan berbentuk perusahaan terbuka turun dari 25% menjadi 22%.

Aturan yang terkait penurunan tarif PPh Badan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku pada 19 Juni 2020.

Poin Penting Perubahan Tarif PPh Badan

Adapun poin penting dalam perubahan tarif PPh Badan di antaranya:

Pertama, penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif turun lagi menjadi 20% pada 2022.

Kedua, perubahan tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku dengan ketentuan:

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Berbentuk perseroan terbuka
  • Jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
  • Memenuhi persyaratan tertentu.

Seluruh persyaratan ini sudah dicantumkan oleh pemerintah di dalam dalam PP No 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan COVID-19.

Aturan Tertentu dalam Perubahan Tarif PPh Badan

Di dalam PP No. 30 Tahun 2020 termuat syarat tertentu yang menyangkut:

  • Pertama, saham yang dialokasikan di bursa efek minimal dimiliki oleh 300 pihak.
  • Kedua, dari 300 pihak tersebut, masing-masing memiliki saham maksimal kurang dari 5% dari keseluruhan saham. Ketentuan pada poin kedua ini, tidak mengikutsertakan pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sesuai UU PPh wajib pajak perseroan terbuka.
  • Ketiga, minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus memenuhi ketentuan paling lambat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak terkait.
  • Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).
  • Ketentuan Tambahan pada Perubahan Tarif PPh Badan

Apabila badan atau perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan, maka pajak penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (badan normal). Artinya, Badan atau perusahaan tidak berhak memperoleh perubahan tarif pajak 22% ini.

Selain itu, ada pula ketentuan terkait pembelian kembali saham.

Pasal 4 PP No. 30 Tahun 2020 mengatur ketentuan pengecualian ini. Aturan terkait hal ini juga telah dipakai dalam pemberian insentif sesuai PP 29/2020.

Pemerintah juga mengatur pula bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK ataupun pejabat yang ditunjuk juga wajib menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbatas yang memenuhi syarat atau yang melakukan buyback saham kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Aturan Turunan

Meski telah dirilis kepada masyarakat, aturan perubahan tarif PPh Badan ini masih membutuhkan aturan turunan. Salah satunya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMKO) yang membahas tentang bentuk dan tata cara penyampaian laporan wajib pajak perseroan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Serta daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu melalui DJP.

Aturan soal perubahan tarif PPh Badan seringkali masih membingungkan bagi beberapa kalangan. Apalagi dalam kondisi seperti demikian, pemerintah diharapkan “turun gunung” untuk menginformasikan perubahan tarif ini agar stimulus korporasi segera berdampak sesuai target pemerintah pusat.

Itulah kabar gembira tentang penurunan tarif Pph Badan tahun 2020. Bagi anda yang memerlukan bantuan untuk menangani pengurusan PPh Badan, silahkan hubungi GP Tax Consultant. Kami adalah Konsultant Pajak terpercaya di Jakarta Pusat yang telah berpengalaman dalam menangani pajak perusahaan, termasuk pengurusan Pph Badan.