PPh 25 merupakan angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Angsuran yang dimaksud di dalam pajak ini dimaksudkan untuk mengurangi beban Wajib Pajak saat jatuh tempo.
Harapannya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak penghasilan tepat waktu. Sama halnya dengan skema pembayaran iuran pajak lainnya, PPh 25 juga memiliki batas waktu pembayaran angsuran dan sanksi keterlambatan.
Kenapa PPh Penting Bagi Wajib Pajak?
PPh 25 seringkali dimanfaatkan oleh Wajib Pihak untuk meringankan beban finansial bisnis. Hal ini karena skema PPh 25 yang berupa angsuran. Tidak heran, bilamana metode pembayaran PPh dengan PPh 25 ini dipilih oleh wajib pajak.
Manfaat adanya PPh 25 ini, salah satunya yaitu mengatur neraca keuangan sedemikian rupa sehingga tidak terlalu “berat” di akhir tahun. Meskipun skema pembayaran berupa angsuran, tetapi perhitungan pajak yang dibayarkan akan sama besarnya dengan pembayaran tagihan pajak tahunan.
Kapan Batas Waktu Pembayaran PPh 25?
Pembayaran pajak dan pelaporan SPT paling lambat dilaksanakan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ilustrasinya:
Pembayaran PPh 25 bulan Mei 2020, maka angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2020.
Aturan terkait batas waktu pembayaran ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010. Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan di hari berikutnya.
Terdapat pula aturan percepatan pembayaran. Apabila Wajib Pajak ingin melakukan pembayaran lebih cepat, maka dapat dilakukan menggunakan layanan online milik Dirjen Pajak atau pihak swasta yang bermitra resmi DJP. Pembayaran dipercepat seringkali dipilih untuk menghindari keterlambatan pembayaran diakibatkan oleh hari libur.
Sistem pembayaran dipercepat seringkali berbasis online sehingga dapat dipergunakan selama 24 jam dan dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, pembayaran melalui pihak swasta seperti demikian juga bersifat realtime sehingga akan terkoneksi dengan server DJP saat itu pula.
Apa Sanksi Terlambat Bayar PPh 25?
Pembayaran yang terlambat akan mengakibatkan Wajib Pajak dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Selain itu, keterlambatan terkait laporan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa denda administrasi sebesar Rp100.000,00.
Metode PPh 25 ditujukan untuk meringankan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Apabila terjadi keterlambatan, maka beban yang diterima justru akan semakin besar dan PPh Pasal 25 yang dipilih akan jadi tidak bermakna.
Bayar PPh 25, Ada Diskon 50%
Pemberlakukan diskon 50% angsuran bagi wajib pajak ini berdasarkan ketentuan PMK 110/2020. Di dalam pasal 14 PMK dijelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 sesuai PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020, maka tidak perlu melakukan pemberitahuan PMK 110/2020.
Diskon 50% berlaku setelah wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran. Secara resmi, ketentuan diskon 50% diberlakukan sejak Juli 2020 hingga Desember 2020 sebagai kompensasi bagi para pelaku bisnis terkait adanya wabah Covid-19.
PMK 110/2020 mengubah diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Diskon ini dapat dinikmati oleh 1.013 bidang usaha tertentu. Selain itu, bagi perusahaan, pemerintah memberikan kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat.
- Baca juga: Tarif PPh Badan Turun
Selain adanya diskon PPh 25, muncul pula usulan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun depan. Kenaikan tarif CHT diperkirakan sebesar 8%. Angka ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% dalam RAPBN 2021.
Ketentuan kenaikan tarif cukai tembakau akan diberlakukan mulai 2021. Kenaikan dimaksudkan untuk beradaptasi terhadap ekonomi nasional yang jauh dari target pada 2020 akibat adanya pandemic Covid-19. Yang sudah diketahui bersama, Covid mengubah seluruh tatanan ekonomi, sosial, budaya masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah hadir melalui perubahan peraturan perpajakan demi memperbaiki kondisi sosial-ekonomi menjadi lebih baik. Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan Pph 25 dan membutuhkan jasa konsultan pajak profesional, jangan sungkan untuk menghubungi GP Tax Consultant.