Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha Yang Belum Banyak Diketahui. Ada beberapa jenis pajak penghasilan badan usaha yang awam di telinga. Tidak heran, banyak pebisnis enggan untuk mengurus hal-hal seperti demikian. Ketika memutuskan untuk memulai usaha, banyak hal administratif yang perlu diperhatikan. Salah satunya soal pajak penghasilan badan usaha.
Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha
Pajak Penghasilan atau dikenal sebagai PPh merupakan penarikan pajak yang diambil dari barang atau jasa yang dikelola perusahaan. Pengelolaan PPh badan usaha digunakan untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat.
Siapa saja yang akan dikenakan PPh badan usaha? Seluruh badan usaha di Indonesia. Entah itu yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu, apa saja jenis pajak penghasilan badan usaha?
Pajak penghasilan pasal 15
Merupakan laporan pajak dengan menggunakan norma penghitungan khusus dan kenakan bagi golongan wajib pajak tertentu pula. Detail badan usaha atau perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 15 yaitu:
- Pelayaran atau penerbangan internasional
- Pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Asuransi luar negeri
- Pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak yang sering didengar oleh semua kalangan. Jenis pajak penghasilan ini didasarkan atas penghasilan meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. PPh Pasal 21 akan melekat bagi karyawan perusahaan yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima. PPh 21 wajib dibayar setiap bulan.
- PPh 21 memiliki beberapa perhitungan berdasarkan jenis pekerjaan, yaitu:
- Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
- Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris
- Peserta program pensiun (pegawai) yang memperoleh manfaat dana pensiun
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan pajak atas kegiatan impor atau dari pembelian atau penjualan barang mewah. PPh 22 seringkali menjadi “masalah” bagi mereka yang gemar berbelanja barang luar negeri.
Adapun tarif PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor yaitu:
- Bila memakai Angka Pengenal Importir (API), maka 2,5% x nilai impor. Bila tidak menggunakan API, maka 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD akan dipungut tarif sebesar 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Bila barang atau objek impor berupa kedelai, gandum dan tepung terigu, maka besaran pungutan PPh 22 yaitu 0,5% x nilai impor.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak yang dipungut dari kegiatan transaksi investasi(pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan terkait penggunaan aset (bukan tanah atau bangunan, atau jasa).
Adapun tarif dari PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 24 mengatur pengenaan pajak bagi perusahaan yang masih memiliki tanggungan PPh di periode sebelumnya.
Secara undang-undang, pajak penghasilan ini dipungut dari jumlah Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh. Jumlah ini harus sudah dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri. Intinya,
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak yang dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang memperoleh penghasilan atau income dari Indonesia. Persentase PPh pasal 26 ini cukup besar, yaitu 20%.
Adapun jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 yaitu:
- Dividen
- Bunga (Premium, diskonto, dan imbalan dari pengembalian utang)
- Royalti, sewa, dan penghasilan dari penggunaan harta
- Imbalan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
- Keuntungan karena pembebasan utang
Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak yang berlaku saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun lebih besar dibanding jumlah kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain. Tarif PPh 29 yaitu:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
- PPh 25 terutang = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
- PPh 29 = PPh terutang – PPh 25 sudah lunas.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan:
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
- PPh 29 = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
Itulah tadi beberapa jenis pajak penghasilan badan usaha. Secara detail, jenis-jenis pajak tersebut sudah dipaparkan di dalam undang-undang. Sayangnya, sosialisasi dari pengenakan pajak ini belum banyak didengar oleh para pengusaha.
Bagi anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak penghasilan badan usaha / Pph Badan, silahkan hubungi GP Tax Consultant ke nomor 021-22420698. GP Tax Consultant adalah konsultan pajak terdaftar dan terpercaya di Jakarta Pusat.