Jenis Pajak, PPh Badan

Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

pph 25

Pengertian PPh, Objek, Subjek, dan Jenis-Jenis PPh. Banyak sekali istilah terkait pajak penghasilan. Hampir sebagian besar rumit bila tidak membacanya secara runtut. Oleh sebab itu, berikut ini penjelasan jenis-jenis PPh yang runtut dan mudah untuk dipahami:

Pengertian PPh

Pajak atas penghasilan wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Kategori Pajak Penghasilan

Beberapa kategori di dalam PPh, yaitu:

  • PPh bagi wajib pajak orang pribadi (Pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha)
  • PPh atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri.

Objek pada PPh

Ada beberapa kategori objek PPh, singkatnya yaitu:

Penghasilan sebagai Objek Pajak

Meliputi: Penggantian atau imbalan, hadiah, laba usaha, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penerimaan kembali, bunga, dividen, royalti, sewa, penerimaan pembayaran berkala, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan selisih kurs mata uang asing, selisih karena penilaian kembali aktiva, premi asuransi, iuran, penghasilan belum kena pajak, penghasilan dari usaha industri, imbalan bunga, dan surplus Bank Indonesia.

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Meliputi: penghasilan berupa bunga deposito, penghasilan berupa hadiah, penghasilan dari transaksi saham, penghasilan dari transaksi pengalihan harta, penghasilan tertentu.

Subjek PPh

Pihak yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Subjek PPh biasa disebut Wajib Pajak (WP).

Penetapan Wajib Pajak dengan cara:

  • Yang bersangkutan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Yang bersangkutan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan di KPP sesuai wilayah domisili yang bersangkutan.

Jenis Subjek PPh

Jenis-jenis subjek PPh dibagi ke dalam beberapa jenis yaitu:

Pertama, Orang pribadi. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. Subjek Orang Pribadi dibagi ke dalam dua kategori yaitu Subjek PPh OP Dalam Negeri (Memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Detail Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu:

  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apabila gaji sebesar Rp15.84.000 (orang pribadi)
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apabila sebesar Rp15.84.000 + Rp1.320.000 bila Wajib Pajak sudah kawin
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apabila gaji sebesar Rp15.84.000 + Rp15.84.000 apabila penghasilan suami-istri digabung
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apabila gaji sebesar Rp15.84.000 + Rp1.320.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Kedua, Subjek PPh OP Luar Negeri. Memperoleh penghasilan dari Indonesia maupun melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketiga, Warisan yang Belum Dibagi. Warisan yang ditinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri ini mengikuti status pewaris. Ketika warisan yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut belum dibagikan kepada ahli waris, bisa saja memberikan penghasilan meski pewaris tersebut telah meninggal.

Keempat, Badan. Merupakan orang dan/atau modal sebagai satu kesatuan (melakukan usaha maupun tidak). Contoh, perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dan lainnya.

Kelima, Badan Usaha Tetap (BUT). Bentuk usaha oleh subjek pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Jenis-jenis PPh

PPh Pasal 21.

Pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dari pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22.

Pajak penghasilan terhadap badan-badan usaha di bidang perdagangan ekspor, impor dan re-impor, baik milik pemerintah atau swasta.

PPh Pasal 23.

Pajak penghasilan terhadap modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan (selain yang telah dipotong PPh 21)

PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final.

Pajak penghasilan terhadap beberapa jenis penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

PPh Final PP 23/2018.

Pajak penghasilan dari usaha Wajib Pajak dengan ketentuan Peredaran Bruto Tertentu.