Sebagai wajib pajak perusahaan, Anda memiliki beberapa kewajiban pelaporan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Berikut adalah ringkasan kewajiban pelaporan untuk PPh 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 23, dan PPN:
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Kewajiban:
- PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh perusahaan dari penghasilan karyawan dan dibayarkan langsung ke otoritas pajak.
- Perusahaan harus menghitung, menahan, dan membayar PPh 21 atas penghasilan karyawan yang tercakup dalam ketentuan pajak pasal 21.
Pelaporan:
- Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh 21 setiap bulan, yang berisi detail penghasilan dan pajak yang dipotong dari karyawan.
- Laporan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat.
PPh Pasal 25
Kewajiban:
- PPh Pasal 25 adalah pajak final yang dipotong oleh perusahaan atas penghasilan dari pihak lain (bukan karyawan) dalam bentuk bunga, royalti, dividen, atau penghasilan lainnya.
- Perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetor PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan:
- Perusahaan wajib melaporkan PPh Pasal 25 dalam SPT Masa yang sama dengan SPT PPh 21, yaitu setiap bulan.
- Sama seperti PPh 21, pelaporan dilakukan secara elektronik sesuai dengan aturan yang berlaku.
PPh Pasal 23
Kewajiban:
- PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada perusahaan (wajib pajak) atas penghasilan tertentu, seperti bunga, royalti, dan sewa.
- Kewajiban untuk menghitung dan menyetor PPh Pasal 23 ada pada pihak yang membayar penghasilan kepada perusahaan.
Pelaporan:
- Pelaporan dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan (pihak ketiga) kepada perusahaan melalui SPT Masa yang disampaikan secara elektronik kepada otoritas pajak.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Kewajiban:
- PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang, jasa, dan impor barang kena pajak yang dilakukan oleh perusahaan.
- Perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung, mengumpulkan, dan menyetor PPN kepada otoritas pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Pelaporan:
- Perusahaan wajib menyampaikan SPT PPN secara periodik (bulanan atau triwulanan), yang berisi rincian transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN.
- Pelaporan dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Penting untuk selalu mematuhi aturan dan tenggat waktu yang berlaku dalam pelaporan pajak untuk mencegah sanksi atau denda yang mungkin dikenakan oleh otoritas pajak. Saran terbaik adalah berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli pajak untuk memastikan kepatuhan yang tepat terhadap semua kewajiban pajak yang relevan.