Uncategorized

Sri Mulyani Ingatkan Lapor SPT Tahunan Ditutup 31 Maret 2024, Ada Denda jika Terlambat

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 jatuh pada Senin (31/3/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh mayarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024.

Denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Sebagai informasi, SPT Tahunan dibedakan menjadi SPT tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.

Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda, Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan. Lebih rinci sanksi dan denda jika telat lapor SPT disini.

Pengecualian denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Wajib pajak orang pribadi diberi waktu untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Minggu (31/3/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT per Kamis (15/3/2024) mencapai 7,71 juta. Ia menjelaskan, 7,71 juta wajib pajak yang sudah melapor SPT terdiri dari 7,48 juta wajib pajak orang pribadi dan 232.520 wajib pajak badan. “Tumbuh sebesar 1,65 persen year on year,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024). Terkait pelaporan SPT, kewajiban melapor diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif. Wajib pajak sendiri bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif sehingga tidak perlu melapor SPT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP. Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment. “SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak

Sumber: www.kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *