Uncategorized

Ketentuan Tarif Pajak UMKM

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ketentuan tarif pajak UMKM terbaru melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku pada 2 November 2020. Berikut adalah ketentuan tarif pajak UMKM terbaru di Indonesia:

  1. PPh Final 0,5% untuk UMKM yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Tarif ini berlaku untuk jenis usaha apapun, kecuali sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi.
  2. PPh Final 1% untuk UMKM yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar pada sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi.
  3. UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku pada umumnya.
  4. UMKM yang melakukan kegiatan ekspor akan mendapatkan insentif berupa pembebasan PPh Final sebesar 0,5% dan bebas dari PPN atas barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan ekspor.
  5. UMKM yang melakukan kegiatan impor akan dikenakan PPN atas barang dan jasa yang diimpor, namun dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan syarat telah terdaftar sebagai importir terdaftar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
  6. UMKM yang memiliki usaha di bidang digital akan dikenakan PPN atas barang dan jasa yang diperjualbelikan melalui platform digital. Namun, UMKM dapat memperoleh pembebasan PPN dengan syarat telah terdaftar sebagai pelaku usaha Kecil dalam jaringan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa ketentuan tarif pajak UMKM terbaru di Indonesia yang harus diketahui oleh para pelaku UMKM. Sebagai informasi tambahan, PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu tanpa diperkenankan melakukan pengurangan pajak (tax deduction). Sedangkan PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pegawai yang diberikan oleh pihak pengusaha atau majikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *